wp ada mau buat faktur setelah tgl 15 karena surat jalannya tgl 16, gabisa ya ?
bisa bisa saja kalau memang sesuai dengan ketentuan saat penyerahnnya, dijelaskan saja saat pembuatan fp ini saat penyerahan BKP atau pembayara mana yg duluan
ARINI LUTHFAKA