fp ada termin uang muka, PPh Pasal 23 jumlah keseluruhan atau bagaimana
tetap mengacu ke saat terutang di PP 94 th 2010. Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
KETRIONA LENGGO GENI