wp sebenernya status spt kb tapi pas laporin spt statusnya lb. wp udah diperiska tapi belum terbit sphp. apakah bisa pengungkapan ketidakbenaran?
pasal 8 uu kup stdtd uu hpp Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
FRISKA SALSABILA