pemberian cuma-cuma ke instansi pendidikan terkait dengan PPN apakah ada ketentuan khusus yang mengatur?
Pemberian cuma-cuma ke swasta. Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. (Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009) Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). Kode FP 04.
NATALIA KRISWINANDAR