#4Q email Selamat sore Kring Pajak Saya ingin bertanya tahun 2021 kami menghitung persediaan menggunakan metode average (Rata-rata) dan sekarang ingin menggunakan metode fifo, apakah jika merubah ke metode fifo harus mengajukan ijin ke kantor pajak ? Terima kasih.
#4A Halo mas, ada di Pasal 9 PMK-54/PMK.03/2021 mas. Perubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. metode pembukuan ini salah satunya metode penilaian persediaan.
FERY DWI FEBRIANTO