Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#4Q email Selamat sore Kring Pajak Saya ingin bertanya tahun 2021 kami menghitung persediaan menggunakan metode average (Rata-rata) dan sekarang ingin menggunakan metode fifo, apakah jika merubah ke metode fifo harus mengajukan ijin ke kantor pajak ? Terima kasih.


Jawaban

#4A Halo mas, ada di Pasal 9 PMK-54/PMK.03/2021 mas. Perubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. metode pembukuan ini salah satunya metode penilaian persediaan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G G J F
T Q D N I