Mas/mba, perubahan data alamat yang diatur di per-04/2020 kan dalam hal ada perubahan data alamat yg masih dalam satu wilayah kerja kpp yg sama. Nah kalo wp hanya ingin mengubah alamat korespondensi, sedangkan alamat di ktp nya tidak berubah, ini sebaiknya dijawab seperti apay a? terima kasih
kalau untuk alamat korespondensi bisa dikonsultasikan ke kpp ya mas. Karena memang yg diatur di per-04 terkait perubahan alamat usaha. Sedangkan disini kan wp sebenarnya tidak pindah.
WAHYU DESY PRIHARTANTI