OP Indo, punya perusahaan di singapura, Saya juga sudah bayar ppn tetapi untuk pph badannya belum karena dari pihak singapura tidak dipotong, nah seharusnya pph badan ini saya bayar ke siapa dan negara mana?
Pph badan itu dibayar dan dilaporkan di negara dimana wp badan tersebut didirikan dan terdaftar sebagai wajib pajak. Misalnya perusahaan didirikan dan terdaftar di Singapura, maka pph badan dibayarkan dan dilaporkan mengikuti ketentuan di Singapura.
WAHYU DESY PRIHARTANTI