Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#38Q WP sebagai perusahaan memberikan komisi kepada perusahaan lain. Atas komisi tersebut pakah di potong pph pasa 23? Jika iya, untuk kode pajaknya berapa yaa? – Mas/Mba ini tetep kena PPh Pasal 23 kan dan kode pajaknya ini apa ya kalo di unifikasi?


Jawaban

#38A : WP menginfokan komisi dengan persyaratan tertentu tergantung komisi nya dianggap hadiah/ jasa. sudah diinfokan sesuai SE 24/2018

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C G U X
E T Q V R