Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

halo min mo tnya kalo pkp orang pribadi keluarin FP untuk jasanya tetep di potong 2% atas pph 23 kan ya? Walaupun dia mengeluarkan faktur pajak tetep di potong PPH 21 yaa? Tp pihak mereka blg bisa dipotong pph 23, mohon penjelasannya


Jawaban

PPN dan PPh beda alam, untuk PPh nya, jika objeknya jasa yg diserahkan/diberikan oleh OP, potputnya PPh 21, kalo jasa oleh badan, PPh 23. PPh 23 ada yg OP, tp kalo jasa, larinya ke PPh 21.

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D F Y U
A E T Y​ E