wp badan menyewakan tanah dan atau bangunan ke wp badan juga. penyewa ini adalah cabang. penyewa (pusat) terdaftar di kpp wp besar. utk npwp di bupotnya menggunakan npwp pusat/cabang?
Penyewa adalah cabang, yg pusatnya terdaftar di KPP BKM, maka pembuatan bukti potongnya mengikuti ketentuan pada pasal 6 ayat (7) PER-05/PJ/2021, terdapat 3 kondisi, pilih yg sesuai
SUKIRNO SUSILO