Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp badan menyewakan tanah dan atau bangunan ke wp badan juga. penyewa ini adalah cabang. penyewa (pusat) terdaftar di kpp wp besar. utk npwp di bupotnya menggunakan npwp pusat/cabang?


Jawaban

Penyewa adalah cabang, yg pusatnya terdaftar di KPP BKM, maka pembuatan bukti potongnya mengikuti ketentuan pada pasal 6 ayat (7) PER-05/PJ/2021, terdapat 3 kondisi, pilih yg sesuai

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E U L N
B U D U V