posisi saya disini adalah sebagai distributor menjual barang. case yang ingin saya tanyakan adalah saat customer saya membayar untuk pembelian barang secara down payment (DP), bagaimana caranya untuk upload faktur pajak tersebut kedlm sistem E-faktur, posisi customer saya adalah perusahaan yang berada dalam kawasan berikat ?
Untuk dapat fasilitas 07, harus ada dokumen SPPB nya dulu, ada validasinya nanti ketika membuat FP. Jika saat FP Uang Muka belum ada SPPB nya, maka FP nya 01, tidak dapat fasilitas. SPPB dapat digunakan untuk beberapa FP sepanjang skemanya UM-Pelunasan
SUKIRNO SUSILO