apakah anak yg telah memiliki npwp bisa menjadi tanggungan?
ambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
HALIMATUSSADIAH