Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Transaksi jasa, WP PP 23, lawan transaksinya kasih suket dan bukti pembayaran PP 23. perlakuannya gimana?


Jawaban

Pengguna jasanya tetap harus motong. Yg sudah terlanjur disetor oleh pemberi jasanya bisa di-pbk

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H W P K
C I Z S V