aturan mengenai freght forwarding apabila WP ada transaksi yang masuk freght forwarding dan tidak, apakah semuanya jadi tidak bisa dikreditkan?
Yang tidak bisa dikreditkan sesuai dengan freght forwarding, untuk pm lain berlaku aturan lain juga. kalau ngga ada aturan khusus maka lihat pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP
MAYANG DIAH RAHMASARI