Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP membayarakan SSP PPNJLN namun ternyata saat terutangnya di masa yang berbeba bagaimana ya?


Jawaban

Setornya sesuai dengan saat terutang, kalau sudah terlanjur disetorkan dan lapor bisa pmk 187/2015 dan pembetulan SPT PPN

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H G᠎ J᠎ K
P N E P I