Untuk perubahan Bentuk Badan, dari persekutuan ke PT, apakah hanya perubahan NPWP saja, atau buat NPWP baru?
Kalau mengubah bentuk badan tidak bisa melakukan perubahan data, tp harus membuat NPWP baru dan NPWP yang lamanya dihapuskan. (Per 04 tahun 2022 pasal 13 ayat 2c)
ARINI LUTHFAKA