Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perushaan pelayaran dalam negeri, memperkerjakan WNA untuk berlayar di luar negeri. dikenai PPh apa?


Jawaban

penetuan SPDN atau SPLN bagi WNA tersebut, jika WNA tersebut masuk sebagai SPLN maka dipotong PPh Pasal 26 UU PPh sebesar 20%

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A᠎ L K A
C T​ D F V