yang termask modal untuk penghitungan DER
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; dan b. pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa
EMITA IKA IMANIAR