Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sebelumnya sudah pemusatan PPN melalui permohonan. tapi saat ini pusatnya terdaftar di madya berdasarkan KEP. apakah harus permohonan pemusatan lagi?


Jawaban

Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga berfungsi sebagai: a. surat keputusan mengenai pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b. surat keputusan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada KPP Lama.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P​ K U H
M E K​ V R