Saya mau menanyakan tentang tarif pajak penyewaan kapal pak disisi sebagai penyewa, untuk PPh dan PPN nya
harus digali dulu apakah pemilik kapalnya merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri, luar negeri atau bahkan bukan perusahaan pelayaran tidak punya siup, agar bisa ditentukan apakah terutang PPh Pasal 15 atau 23
DEDY FERY VERDIAN