dalam PMK 134 tahun 2021 dinyatakan bahwa dalam pemateraian kemudian itu ada denda 100% dari bea materai yang terutang. ini cara bayar denda administratifnya gimana ya? apakah pembayaran denda ini bisa dibayar dengan memasang 2 materai saja atau harus pake SSP?
Pasal 21 ayat 2 , Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 512 (lima satu dua).
DEDY FERY VERDIAN