saham pendiri ketika diperdagangkan di bursa efek, yang melakukan penyetoran kan emitennya, apakah perlu pakai NPWP lain dalam id billingnya?
Menggunakan NPWP sendiri atas nama emiten , Mas Ditegaskan di SE-15/PJ.42/1997 , b. NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan.
FATHDITYA FALAQI