Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saham pendiri ketika diperdagangkan di bursa efek, yang melakukan penyetoran kan emitennya, apakah perlu pakai NPWP lain dalam id billingnya?


Jawaban

Menggunakan NPWP sendiri atas nama emiten , Mas Ditegaskan di SE-15/PJ.42/1997 , b. NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P C R J
W P P F A