PPN DTP atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PMK-6/2022 , untuk PM atas penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
Pada ketentuan PMK-6/2022 atau sebelumnya tidak disebutkan secara khusus, untuk fasilitas DTP ini kan kode fakturnya 07 sama seperti fasilitas tidak dipungut, jadi harusnya tetap bisa dikreditkan dengan memperhatikan pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN