#8Q email: Dear Admin, Saya ingin bertanya, Apakah Hutang dan Piutang Perusahaan yang sudah jatuh tempo dikenakan bunga? dan apakah ada peraturan pajak yang mengatur tentang bunga atas Hutang dan Piutang Perusahaan? Terimakasih Beatric
#8A: Kalau yang ditanya apakah muncul bunga/tidak jika jatuh tempo, dikembalikan ke kontrak/perjanjian/kelaziman usaha ya mbak. Yang kita atur ialah apabila ada suatu transaksi pembayaran bunga pinjaman, umumnya dikenakan PPh potput pasal 23 ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO