Barang di beli oleh WPLN, tapi iminta kirim ke kaber, fp nya bagaimana
Faktur Pajak dibuat dengan SPLN sebagai pembeli. Karena pemasukan barang ke KB bukan merupakan penyerahan, maka tidak dibuatkan Faktur Pajak dengan Pengusaha KB atau PDKB sebagai pembeli.
RIZKI SAFARI