Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#3 tanya mas/mba, kalau wp op memberikan jasa konstruksi sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b PP 9/2022 tapi tidak memiliki NPWP, itu tetep bisa dipotong pph final nggak ya?


Jawaban

#3A: tidak punya NPWP tetap dipotong PPh final ya mbak.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W I E P
V W B O S