Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Transaksi bumn dengan badan namun tagihan kepada OP, apakah tetap harus pemotongan pph 23?


Jawaban

Kembalikan ke substansi transaksinya, jika pemberi jasa badan maka wajib dipotong pph 23

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P F᠎ N S O
T N Q L N