Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

lawan transaksi wp punya skb pph 23, ini kan tetap harus dibuatkan bukti potong di ebuni, wp nanya kalau tidak buat bukti potong nya ada sanksi tidak ya?


Jawaban

Kalau transaksi tersebut harusnya wajib ada pemotongan tetapi WP tidak buat bukti potong nanti bisa ditanyakan oleh KPP kenapa tidak buat bupot. Untuk bupot sendiri meskipun nihil karena SKB tetap wajib dibuat bupot sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-24/2021

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S H T T
Q V Z᠎ V R