Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SPT Tahunan 2019 KB 100juta, sudah bayar, ternyata lupa memasukkan biaya sehingga seharusnya hanya KB 50 juta, untuk Pbk kan udah gak bisa, jadi pengembalian sesuai PMK-187/2015. nanti untuk NTPN-nya tetap bisa menggunakan di SSP lama?


Jawaban

Bisa menggunakan NTPN lama karena kan tidak ada penyetoran lagi

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R B​ S F
J B W E P