apabila nantinya sudah dilakukan pemutakhiran data KLU pada NPWP Pusat, apakah pada data KLU NPWP Cabang tidak ada lagi keterangan “perlu dimutakhirkan”?
silahkan dijelaskan saja bahwa pemutakhiran data melalui djponline hanya untuk pusat saja. jika memang ada perubahan data untuk cabang, bisa melalui permohonan PER-04/2020. untuk status “perlu dimutakhirkan” di djponline cabang boleh diabaikan saja. yang penting, pastikan WP sudah melakukan pemutakhiran data di djponline npwp pusat.
EVARISTA ANGELINA LINGGA