Untuk wp badan yang menerima dividen dari luar negeri non bursa. untuk menghitung yang menjadi bukan objek gimana ya?
Diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh. cek ke contoh kasus lampiran VI pmk 18/2021
FIDHIA RETNO SAFITRI