kalo pkp orang pribadi keluarin FP untuk jasanya tetep di potong 2% atas pph 23 kan ya?
Kalau orang pribadi menyerahkan jasa kepada pemberi kerja terutang nya PPh 21 mas walaupun si OP nya PKP. PKP ini hanya terkait keperluan PPN. Untuk dasar pemotongannya cukup diberikan Pasal 21 UU PPh saja
MUHAMAD ROIHAN