erkait tindakan penagihan berupa pemblokiran, untuk aturan mengacu pada PER-24 tahun 2014, namun terkait pembaharuan di pasal 2 PER-01 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku atas PER-24 tahun 2014, jd ini gmn ya mas/mba, wp nya nanya?
pernya sudah dicabut, namun pmknya tidak, bisa menggunakan pmk-189/2020 untuk aturan saat ini
DIAN RAHMAWATI