Sewa apartemen kepada OP, invoice 31 Mei untuk periode Juni'22-Mei'23, pembayaran dilakukan bulan juli, jadi bukti potongnya saya buat kapan?
Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
ANNAS KURNIA RAMADHAN