Ingin menanyakan perihal tentang laporan pajak kalau perusahaan Non PKP. Misal ada transaksi masuk ke perusahaan non pkp dan sudah dipotong oleh pihak yg memotong pajaknya. Kalau boleh tau untuk laporannya bagaimana ya kak?
Jika yang dimaksud adalah sudah dipotong PPh tidak final, iya nanti jadi kredit pajak di SPT Tahunan..
SIGIT RAHARJO