WP diterbitkan PJKEK dari LNSW dan atas penyerahan mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. untuk penginputan di Efaktur dengan kode 070 bagaimana caranya?
ntuk saat ini yg divalidasi adalah nomor dokumen PPBJ dan SPPB untuk kode Faktur Pajak 07 Selain itu belum mandatory dan bisa dikosongkan. Pastikan WP memilih keterangan tambahannya sesuai yaa.
KETRIONA LENGGO GENI