ka untuk laporan spt masa yang telat, saya sudah bayar denda pajaknya dengan jenis setoran 300. Lalu setelah pembayaran trsbut, apa perlu dilaporkan lagi ? karena saya mendapati lagi surat teguran atau denda dari pajak lagi, tolong pencerahannya ka
wp sudah bayarkan sesuai dengan STP yg diterima? Dipastikan kembali pembayaran sudah benar baik map kjs, nominal dan nomor STPnya. Kemungkinan dapat surat teguran krna dibayarkan melewati jatuh tempo dalam STP.Jika sudah dipastikan dan wp dapat surat teguran, silakan wp konfirmasi ke kpp dulu.
KETRIONA LENGGO GENI