Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

atas biaya detention dan demurage apakah dikenakan PPh 23? Transaksinya atas pengiriman barang melalui pelabuhan. jadi dikenakan denda karena barang belum diambil sampai batas yg ditentukan. apakah untuk pembayaran dendanya perlu kami potong PPh 23?


Jawaban

bisa dijawab normatif saja kalau pph 23 ini kan positif list, selama jasa yg diberikan ini masuk dalam list pmk 141 maka dikenakan pph pasal 23. Kalau ga ada di list maka bukan objek pph 23

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U Q Y K
S P B S T