jika ada utang pajak sebesar Rp 0,40 itu memang tidak bisa buat e billing dengan nominal segini ya Bu? Jika saya bulatkan Rp 1 akan ada informasi 'melebihi tagihan' . izin tanya mas/mba klo kayak gini dibulatkan ke bawah kan ya?
kalau tidak bisa dibulatkan untuk pembuatan billingnya dan karena nilai STPnya hanya Rp. 0,4 maka sebaiknya konfirmasi ke bagian penagihan saja sebaiknya bagaimana cara pembayaran STP tersebut
ARINI LUTHFAKA