WP Badan PT Perorangan ingin buat NPWP. Di ereg apakaah bentuk badannya pilih Perseroan terbatas atau perseroan lainnya ya mas/mba? Saya search di artikel Meski didirikan hanya 1 orang saja, Perseroan Perorangan tetap memiliki status sebagai badan hukum sama seperti Perseroan Terbatas (PT) yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 orang pendiri dan pemegang saham Pertanyaan WP pilihannya apa yah? Kalau perseroan lainnya gmn? Mohon solusinya.
Kalau pt perorangan ttp milihnya harusnya PT
ARINI LUTHFAKA