apartemen yang disewakan dan pengelola memberikan layanan tambahan seperti room service, housekeeping, laundry, dan lainnya ini apakah bisa masuk ke jasa pelayanan penginapan sehingga tidak dikenakan PPh final 4 ayat 2 atau tetep bisa masuk pph final ya?
Setelah digali , pemberi jasa adalah pihak ketiga ( pengelola apartemen) bukan yg menyewakan . Karena antara pihak ketiga dan penyewa tidak ada transaksi sewa t/b maka tidak dikenakan pph final. Tapi mungkin bisa potput yg lain , digali lagi pihak ketiganya dan penyewa badan/OP .
FATHDITYA FALAQI