mas mba mau nanya, badan menyewa tanah dan bangunan (pemilik badan juga). dalam 1 tagihan sewa tanah tersebut terdapat maintenance fee, apakah maintenance fee ini tetap termasuk ke PPh Pasal 4(2) atas sewa tanah tsb atau sendiri dipotong PPh Pasal 23?
Pastikan apakah yang dimaksud fee tersebut definisinya sesuai dengan service charge, jika sesuai, maka masuk dalam jumlah bruto nilai persewaan, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
DEDY FERY VERDIAN