WP menggunakan jasa logistik lalu ada pembayaran antigen yang ditagihkan oleh pemberi jasa ke WP. apakah dipotong pph pasal 23?
digali dulu, apakah antigen tersebut diberikan oleh phak ketiga? jka iya, jelaskan sesuai (Pasal 1 ayat (3) PMK-141/PMK.03/2015)
FIDHIA RETNO SAFITRI