WP tidak membedakan pembayaran atas jasa konstruksi yang setor sendiri dan pemotongan. gimana ya? wp juga input bukti potong keseluruhan di ebuni, padahal harusnya ada yang setor sendiri dan sudah dilaporkan.
Bisa disarankan wp bayar lagi atas ssp yang setr sendiri dan kelebihan atas ssp yang pemotongan bisa pbk/pm 187. Jika WP tidak mau maka disarankan konsultasi ke kpp. WP juga harus melakukan pembetulan spt karena salah daplam menginput pos antara pemotongan dan setor sendiri
FIDHIA RETNO SAFITRI