Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

salah input luas tanah dan luas bangunan validasi ssp di e-phtb. bagaimana pembetulannya


Jawaban

jika WP mengajukan validasi melalui ephtb DJP online, di ephtb tidak ada mekanisme pembetulan. sehingga apabila terdapat kesalahan, bisa konfirmasi ke kpp. Karena, jika sudah terbit SKETnya, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019 juga tidak mengatur khusus terkait pembetulan. Sehingga, jika ada kesalahan dalam pengisian di e-phtb dan sudah terbit SKET nya, silakan konfirmasi ke KPP ya.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T S U Q Q
M N​ U M P