salah input luas tanah dan luas bangunan validasi ssp di e-phtb. bagaimana pembetulannya
jika WP mengajukan validasi melalui ephtb DJP online, di ephtb tidak ada mekanisme pembetulan. sehingga apabila terdapat kesalahan, bisa konfirmasi ke kpp. Karena, jika sudah terbit SKETnya, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019 juga tidak mengatur khusus terkait pembetulan. Sehingga, jika ada kesalahan dalam pengisian di e-phtb dan sudah terbit SKET nya, silakan konfirmasi ke KPP ya.
ELFAN FAUZI AKBAR