Mohon maaf mas mbak izin bertanya, jika WP ingin membuat kode billing PPh 22, NPWP menggunakan instansi pemerintah, tapi masih memilih NPWP lain untuk penyetor dg NPWP perusahaan, apakah kita buatkan saja? (kalau tidak salah berdasarkan lampiran PMK 59, penyetoran skrg juga tetap menggunakan NPWP instansi pemerintah dan tidak memilih NPWP lain ya mas mbak?) Atau bagaimana ya mas mbak? Mohon arahannya terima kasih
betul sesuai PMK 59/2022 untuk ssp atas nama instansi pemerintah, tidak pilih npwp pihak lain lagi. agen juga bisa memberikan layanan pembuatan kode billing termasuk untuk instansi pemerintah.
EVARISTA ANGELINA LINGGA