karyawan kontrak udh habis kontraknya lalu dibayarkan penghasilan (kompensasi PKWT). Untuk tarif PPh 21nya ini PPh 21 pegawai tetap atau apa ya mas mba?
belum diatur khusus mengenai perpajakan atas kompensasi PKWT ini. wp sebutkan kompensasi diberikan pada saat berakhirnya masa kerja. bisa saja masuk ke pesangon. silahkan dijelaskan saja secara subtantif kira2 masuk ke jenis penghasilan mana sesuai PER-16/2016.
EVARISTA ANGELINA LINGGA