apakah pemberian uang duka kepada karyawan akan menjadi penambah penghasilan bruto bagi si karyawan dalam penghitungan PPh 21nya?
terkait sumbangan yg dikecualikan dari objek ada di pmk 90/2020 dan 245/2008 jika masuk maka tidak masuk ke perhitungan ph bruto karena bukan objek, namun jika tidak memenuhi tetap masuk ke ph bruto dan dilakukan pemotongan pph pasal 21
DIAN RAHMAWATI