Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah pemberian uang duka kepada karyawan akan menjadi penambah penghasilan bruto bagi si karyawan dalam penghitungan PPh 21nya?


Jawaban

terkait sumbangan yg dikecualikan dari objek ada di pmk 90/2020 dan 245/2008 jika masuk maka tidak masuk ke perhitungan ph bruto karena bukan objek, namun jika tidak memenuhi tetap masuk ke ph bruto dan dilakukan pemotongan pph pasal 21

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M O L M E
D N N E V