apakah atas biaya asuransi (premi asuransi) yang dibayarkan perusahaan kami ke perusahaan asuransi tersebut dikenakan PPh? mohon bantuannya mas/mba
sesuai pasal 4 ayat (1) uu pph sttd hpp premi asuransi itu objek pph mbak, tapi bukan objek potput jd ketika bayarin premi itu gaada potput
CLAUDYA ROULI GULTOM