Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pabila laporan keuangan perusahaan diaudit oleh akuntan publik, namun saat lapor spt tahunan memilih untuk mencentang tidak diaudit apakah boleh? apakah ada dasar hukumnya?


Jawaban

harus centang audit dan lampirkan lapkeu audit, dashuk pasal 4 ayat 4b uu kup

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M B T N
L I T I D