pabila laporan keuangan perusahaan diaudit oleh akuntan publik, namun saat lapor spt tahunan memilih untuk mencentang tidak diaudit apakah boleh? apakah ada dasar hukumnya?
harus centang audit dan lampirkan lapkeu audit, dashuk pasal 4 ayat 4b uu kup
CLAUDYA ROULI GULTOM